JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menyebutkan, penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Barang bukti yang diamankan KPK pun saat ini berada di penyidik KPK.
"Sesuai prosedur saja. Hasilnya nantikan pasti dilaporkan oleh penyidik," ujarnya pada wartawan di Kejagung RI, Rabu (8/1/2025).
Menurutnya, penggeledahan di dua rumah Hasto tersebut dilakukan sesuai prosedur. KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti dari rumah Hasto, yang mana saat ini tengah diteliti oleh penyidik.
"Itu (barang bukti di) penyidik ya," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Sekjen PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto di Perumahan Villa Taman Kartini, Jalan Graha Asri VI Blok G3 Nomor 18, Margahayu, Bekasi Timur pada Selasa 7 Januari 2025.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik Lembaga Antirasuah terlihat membawa satu koper dari dalam kediaman Hasto.