BOGOR - Satnarkoba Polres Bogor menangkap dua tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 6,9 kilogram. Total nilai dari barang haram tersebut mencapai Rp7 miliar.
Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra mengatakan kedua tersangka itu masing-masing berinisial CMP (34) dan RS (33). Kasus ini bermula dari adanya laporan warga bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu di wilayah Babakan Madang pada Minggu 5 Januari 2025.
"Dilakukan pendalaman dan penyelidikan hasilnya personel mengetahui keberadaan pelaku," kata Adhimas kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).
Dalam jumpa pers yang digelar, kedua tersangka ditampilkan. Saat dihadirkan, dua pengedar itu tertangkap kamera tampak terlihat cengar-cengir. Meskipun, mereka telah resmi mengenakan baju tahanan.
Polisi sendiri menangkap kedua tersangka itu di Kota Depok. Untuk pelaku CMP ditemukan barang haram sabu seberat 6,9 kilogram. Lalu, saat menciduk tersangka RS, aparat menyita barang bukti sabu 6,04 gram.
"Hasil pemeriksaan, jadi di bulan Desember para pelaku mendapatkan perintah dari seseorang yang berinisial G dan saat ini statusnya masih DPO kita lakukan pengembangan dan pengejaran," jelasnya.
Dari pengakuan kedua tersangka, mereka mendapatkan upah setiap 1 kilogram sabu adalah sebesar Rp10 juta. Dimana, angka tersebut nantinya dibagi sama rata oleh kedua tersangka.
"Rencana sabu tersebut akan diedarkan nantinya di wilayah Jabodetabek," tambahnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau paling singkat 6 tahun penjara.
Sementara itu, dari total barang bukti yang diamankan dapat menyelamatkan sekitar 250.000 jiwa dalam penyalahgunaan sabu.
(Puteranegara Batubara)