Pihak RRI Jakarta selanjutnya membentuk Tim Penegakan Disiplin dan klarifikasi dengan korban pada 31 Oktober 2024 untuk memastikan kronologi kejadian. Didapati informasi bahwa dugaan pelecehan terjadi di jam pulang kantor di kawasan Sawangan, Depok.
Tim juga memeriksa terduga pelaku, oknum ASN RRI Stasiun Jakarta, yang kemudian menuangkannya ke dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai dasar untuk mengusulkan penjatuhan sanksi disiplin berat kepada yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Saat ini, proses penjatuhan sanksi disiplin berat kepada terduga pelaku RL secara internal sedang berlangsung. Oleh karena itu, semua kami berharap semua pihak menghormati proses tersebut,” katanya dalam siaran pers.
Pihaknya pun membuka diri terhadap segala bentuk pengaduan masyarakat yang dapat disampaikan melalui layanan pengaduan di laman resminya.
(Arief Setyadi )