JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua apartemen yang berada di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan pada 8-9 Januari 2025. Penggeledahan dimaksud, guna mengumpulkan alat bukti terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen tahun 2019.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, dari giat tersebut pihaknya mengamankan sejumlah mata uang asing yang dirupiahkan nilainya mencapai ratusan juta.
"KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang asing (USD, SGD, Poudstreling, Won & Bath) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp300 juta," kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (11/1/2025).
Selain itu, Kata Tessa, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga mengamankan sejumlah aset hingga dokumen kepemilikan aset.
"Termasuk juga penyitaan terhadap tas-tas mewah, dokumen-dokumen atau surat terkait kepemilikan assets serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut di atas," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK menahan eks Dirut PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih. Sebelum dilakukan penahanan, Kosasih terlebih dahulu diperiksa oleh tim penyidik KPK.