Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasudinhub Jakpus Bantah Petugasnya Pungli di Tanah Abang, Derek Mobil Sesuai SOP

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Sabtu, 11 Januari 2025 |22:41 WIB
Kasudinhub Jakpus Bantah Petugasnya Pungli di Tanah Abang, Derek Mobil Sesuai SOP
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

Wildan mengatakan, sempat terjadi dialog antara sopir pikap dengan anggota Dishub tersebut. Lalu, salah satu anggota kami mengarahkan pengemudi kendaraan itu untuk parkir ke dalam Halaman Kantor Kecamatan Tanah Abang agar lebih aman.

"Namun, disertai rasa jengkel karena harus berpindah parkir, lalu pengemudi kendaraan mendebat anggota kami dengan menanyakan aturan hukum atas larangan parkir kendaraan yang tidak disertai rambu larangan parkir. Kemudian, saudara Indra menunjukan stiker yang bertuliskan aturan hukumnya, denda berupa pembayaran retribusi sebesar Rp500.000,- akibat penderekan kendaraan serta tata cara pembayaran retribusi," katanya.

"Melihat stiker itu bertuliskan nominal pembayaran retribusi tersebut lalu pengemudi kendaraan melakukan pengambilan gambar dengn cara audio visual terhadap anggota Kami yang berada di dalam kendaran derek dengan menyuarakan seolah-olah arahan untuk memindahkan kendaraannya di halaman parkir Kantor Kecamatan Tanah Abang merupakan tindakan yang menghalangi orang lain untuk melaksanakan ibadah Sholat Jum'at serta penunjukan stiker yang bertuliskan aturan hukum maupun nominal denda pembayaran retribusi sebesar Rp500.000,- atas penderekan kendaraan dianggap upaya meminta sejumlah uang oleh anggota kami kepada pengemudi kendaraan," imbuhnya.
 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement