"Salah satunya dimohonkan oleh kami, tentu besar harapan kami kepada yang mulia majelis hakim Mahkamah Konstitusi untuk dapat memeriksa, mengadili dan memutus serta mengabulkan Permohonan kami sebagaimana posita dan petitum yang kami mohonkan," ujarnya.
Ia berharap, Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan permohonan yang diajukan dengan membatalkan keputusan KPU Provinsi Papua Selatan Nomor: 217 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024,
"Dengan menyatakan tidak sah dan batal demi hukum berita acara penetapan hasil Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024, Melaksankan Pemungutan Suara ulang di 4 (empat) Kabupaten: Marauke, Boven Digole, Mappin dan Asmat, serta Mendiskulifikasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah ternyata tidak memenuhi syarat pencalonan yang nyata-nyata melanggar ketentuan UU 10/2026 jo UU 14/2022,” ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)