SEMARANG – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng akan melakukan ekshumasi alias bongkar makam Darso (43) warga Kampung Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, yang tewas diduga dianiaya anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta Polda DIY.
Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengemukakan, untuk ekshumasi ini sudah mendapat persetujuan keluarga korban.
Bongkar makam ini nantinya penyidik yang telah berkoordinasi dengan Kedokteran Kesehatan (Dokkes) akan melakukan autopsi jenazah untuk mengetahui pasti apa penyebab kematiannya. Makamnya di wilayah Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.
“Hari Senin kita mau ekshumasi korban yang (sudah) dimakamkan,” kata Kombes Dwi, Minggu (12/1/2025).
Pihaknya, sebut Kombes Dwi, telah menerima laporan dugaan tindak pidana tersebut. Saat ini masih dalam penyelidikan.
“Kita masih lidik (penyelidikan) dugaan tindak pidananya, karena baru dilaporkan,” sambungnya.
Penyidik, sebutnya, telah memeriksa sejumlah saksi-saksi. “Tadi malam kami sudah periksa tiga orang, hari ini masih,” lanjutnya.