Beragam pelanggaran krusial itu, pemohon meminta agar MK membatalkan keputusan KPU Manggarai Barat soal rekapitulasi suara yang memenangkan paslon nomor urut 2.
"Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati Edistasius Endi dan Wakil Bupati Yulianus Weng yang ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Keputusan KPU Kabupaten Manggarai Barat Nomor 777 Tahun," kata Asrun.
Dia menambahkan, agar KPU Manggarai Barat menetapkan Christo Mario Y Pranda dan Richardus Tata Sontani sebagai Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat terpilih, atau MK memutuskan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS Kabupaten Manggarai Barat.
"Saya sih optimis karena yurisprudensi kasus yang sama muatan sama. Dan keputusan seperti itu. Dan saya berangkat dari yurisprudensi MK," kata Asrun usai sidang.
(Fahmi Firdaus )