LAMPUNG - Polisi melakukan pemeriksaan terhadap Umi Dasifa, tersangka pembunuhan bayi kandungnya yang berusia 6 bulan, dengan cara dibacok dua kali.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik saat dikonfirmasi mengatakan, dalam keterangannya pelaku mengaku membunuh bayinya secara spontan.
"Yang bersangkutan sudah bisa dimintai keterangan setelah sebelumnya menjalani perawatan di rumah sakit. Tersangka UD mengakui perbuatannya dan melakukan kekerasan terhadap anaknya secara spontan sehingga berakibat korban meninggal dunia," ujar Kombes Umi, Selasa (14/1/2025).
Kombes Umi menyebutkan, tersangka melakukan penganiayaan tersebut lantaran gelap mata atas kondisi rumah tangganya. Suami pelaku disebut jarang pulang.
"Iya dia mengaku juga karena khilaf dan gelap mata, ini juga mungkin berkaitan dengan kondisi keadaan rumah tangganya. Karena kita tahu suaminya ini jarang pulang dan informasinya akan menikah lagi ditambah faktor ekonomi," jelas Umi.
Meski kondisinya sudah berangsur membaik, lanjut Kabid Humas, tersangka masih harus menjalani perawatan di rumah sakit untuk proses pemulihan.
"Kondisinya masih lemah. Namun tetap anggota masih melakukan penjagaan," ungkapnya.
Sebelumnya, polisi mengungkap motif sementara pembunuhan itu. Pelaku disebut mengalami depresi berat lantaran merawat anak-anaknya seorang diri.