Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Presiden Korsel Yoon Ditangkap, Ditahan 48 Jam hingga Libatkan Ribuan Petugas

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Rabu, 15 Januari 2025 |10:53 WIB
Presiden Korsel Yoon Ditangkap, Ditahan 48 Jam hingga Libatkan Ribuan Petugas
Detik detik penangkapan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol (foto: AP)
A
A
A

3. Ditahan 48 Jam

Surat perintah tersebut memungkinkan penyidik ​​untuk menahan Yoon hingga 48 jam. Kantor Investigasi Korupsi (CIO) perlu mengajukan surat perintah penangkapan dalam jangka waktu tersebut untuk menahannya lebih lanjut.

Sebelumnya, pihak berwenang hendak menangkap Yoon di kediamannya di pusat kota Seoul, pada 3 Januari 2025. Namun, saat itu penangkapan gagal karena dihalangi pasukan pengawal presiden, pihak militer yang diperbantukan untuk presiden, serta para pendukungnya

4. Libatkan 1.000 Petugas

Penegak hukum mengirimkan 1.000 petugas ke kompleks kepresidenan dalam upaya penangkapan terbaru ini. Berbeda dengan upaya sebelumnya, kali ini petugas tidak menerima perlawanan dari petugas keamanan presiden dan tidak ada bentrokan yang dilaporkan terjadi. 

Sebelumnya, pihak badan anti korupsi dilaporkan bernegosiasi dengan pengacara Yoon, yang mengatakan sang presiden siap untuk hadir kantor badan anti rasuah itu untuk menjalani pemeriksaan. Namun, belum diketahui apakah badan tersebut setuju untuk mengizinkan Yoon datang sendiri atau lebih memilih menangkapnya dan langsung membawanya untuk diperiksa. 

Yoon telah mengurung diri di kediamannya di Hannam-dong, Seoul selama berminggu-minggu, dan bersumpah untuk “berjuang sampai akhir” melawan upaya-upaya untuk menggulingkannya.

Dia dimakzulkan setelah berupaya mengumumkan status darurat militer pada 3 Desember, yang dikecam berbagai pihak di Korea Selatan. Darurat militer yang berlangsung selama sekira 6 jam itu telah melempar Negeri Ginseng ke dalam sengkarut politik yang masih berlangsung hingga saat ini. 
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement