Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Bakal Berhentikan Sementara Mantan Ketua PN Surabaya Usai Ditetapkan Tersangka Kejagung 

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Rabu, 15 Januari 2025 |15:55 WIB
MA Bakal Berhentikan Sementara Mantan Ketua PN Surabaya Usai Ditetapkan Tersangka Kejagung 
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono. Foto: Okezone/Felldy.
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan perkara Ronald Tannur.

"Ketua Mahkamah Agung akan menunggu surat resmi penahanan yang dilakukan oleh kepada saudara R. Dan selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara saudara R sebagai hakim kepada Presiden," kata Juru Bicara MA Yanto dalam jumpa pers, Rabu (15/1/2025).

Pimpinan MA, kata Yanto, juga meminta kepada para aparatur pengadilan khususnya para pimpinan pengadilan agar berkerja secara profesional dan menjunjung integritas.

"Pimpinan mahkamah agung juga menekankan kepada aparatur pengadilan seluruh Indonesia untuk tetap tenang bekerja secara profesional tetap menjunjung integritas dan kejujuran kepada seluruh pimpinan pengadilan tingkat pertama ataupun pengadilan tingkat banding agar melaksanakan garis kebijakan ketua MA dalam memimpin yaitu tetap dengan kesederhanaan dan menjauhi perbuatan tercela," ungkapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menghormati keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan perkara Ronald Tannur.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement