Guna menyuburkan tanaman ganjanya ADT pun punya cara khusus dengan polibek diberi arang sekam, kohe alias kotoran hewan sebagai pupuk, urine kelinci, yang sudah difermentasikan dengan teknik khusus. Makanya tak sembarang orang bisa mengembangbiakkan pohon ganja.
"Nggak semua orang bisa, pernah ngasih ke temannya tapi mati, kalau nggak bisa mati, pernah ngasih ke temannya tapi mati, (tanaman ganja disita di Polres Batu) dipindah ke sini mulai layu, tempatnya sudah disediakan dan sudah disesuaikan," jelasnya.
Kini baik ADT, dan dua penyalahgunaan ganja yakni RS dan MRR, diamankan di Mapolres Batu. Keduanya diamankan dan dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara, dan atau paling lama penjara seumur hidup.
"Mungkin sementara dalam waktu Desember sama Januari ini, yang menonjol di wilayah hukum Polres Batu, ini yang lain barang buktinya masih di bawah ini," tukasnya.
Sebagai informasi, ADT sendiri ternyata lulusan sarjana pertanian spesifikasi di budidaya pertanian, salah satu kampus negeri ternama di Malang. Sosoknya pernah bekerja sebagai ahli budidaya tanaman di salah satu perusahan swasta di Jawa Timur.
(Angkasa Yudhistira)