"Jika pelanggar tidak mengklarifikasi, kami akan memblokir nomor polisi kendaraan mereka. Pemilik kendaraan akan mengetahui bahwa kendaraannya terblokir saat melakukan proses STNK di Samsat," beber Latif.
Dia menjabarkan, sistem tersebut bakal dilakukan secara maksimal mengingat hingga kini telah ada 132 ETLE statis dan 10 ETLE mobile. Terlebih, di tahun 2025 ini pihaknya bakal mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah sebanyak 40 ETLE mobil.
Latif menambahkan, dengan sistem tersebut, tak bakal ada lagi tilang manual ke depannya. Begitu juga tingginya angka kecelakaan akibat tingginya jumlah pelanggar lalu lintas diharapkan bisa dicegah melalui sistem tersebut.
"Saya yakin seyakin-yakinnya apabila bisa berjalan cukup 6 bulan, maksimal 1 tahun, Jakarta bisa tertib, saya yakin itu, angka kecelakaan yang tadi jumlahnya tiap hari 2 (orang meninggal) dengan usaha ini betul-betul bisa terjaga (dicegah) di lapangan. Sekaligus sebagai edukasi bahwa seluruh kota Jakarta ini sudah diawasi, ETLE sudah dimana-mana, ruas jalan yang tidak ada ETLE statis pasti ada ETLE Mobil yang akan bergerak di situ," katanya.
(Arief Setyadi )