Alfan juga mengaku bahwa ia hanya mendapatkan laporan terkait jumlah hasil akhir laporan. Laporan terkait dana komando itu ia dapatkan di akhir tahun pada bulan Oktober, November dan Desember.
Hakim lantas mencecar Alfan terkait penggunaan dana komando itu. Alfan dalam kesempatan itu mengaku dana itu kemudian dibagi rata dan dari Eselon 1 hingga office boy (OB) dan disebut sebagai dana insentif.
"Kemudian penggunaannya?" tanya Hakim.
"(penggunaannya) Bagi rata kemudian untuk pendidikan terjun payung, pendidikan Basarnas spesial," jelas Alfan.
"(pembagian) Dari eselon 1 sampai ke OB kami," tambahnya.
Sebagai informasi, Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga orang menjadi tersangka mereka ialah Max Ruland Boseke (MRB) yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Utama (Sestama) Basarna RI Tahun 2009-2014. Dua tersangka lainnya ialah Anjar Sulistiyono (AJS) selaku penjabat pembuat komitmen dan William Widarta (WLW) selaku Direktur CV Delima Mandiri.
Konstruksi kasus ini dimulai pada November 2013 di mana Badan SAR Nasional mengajukan usulan Rencana Kerja Anggaran dan Kementerian (RKA-K/L) berdasarkan Rencana Strategis Badan SAR Nasional Tahun 2010- 2014, salah satunya Pengadaan Truk Angkut Personil 4 WD sebesar Rp47, 6 Miliar (Rp.47.600.000.000,00) dan Rescue Carrier Vehicle sebesar Rp48,7 Miliar (Rp.48.750.000.000,00).
Dalam pengajuan Pengadaan Truk Angkut Personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle diawali melalui mekanisme rapat tertutup yang dihadiri Kepala Badan SAR Nasional dan para Pejabat Eselon 1 dan 2.
Pada sekitar bulan Januari 2014, Setelah DIPA Badan SAR Nasional ditetapkan MRB selaku KPA memberikan daftar calon pemenang kepada PPK AJS dan Tim Pokja Pengadaan Basarnas, atas pekerjaan-pekerjaan pengadaan barang/jasa TA 2014 yang akan dilelang.