Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Buru Pemilik Situs Judol Agen138

Riana Rizkia , Jurnalis-Senin, 20 Januari 2025 |18:50 WIB
Polri Buru Pemilik Situs Judol Agen138
Polri Buru Pemilik Situs Judol Agen138 (Foto : Okezone/Riana R)
A
A
A

2. Sita Uang Rp4 Miliar

Pada pengungkapan kasus tersebut, kata Himawan, pihaknya telah melakukan pembekuan dan penyitaan uang sebesar Rp4.061.970.779 (Rp4 miliar).

"Sehingga total uang tunai yang disita dari para tersangka website judi online Agen138 (ditambah pembekuan sang) sebesar Rp5.184.058.779 (Rp5 miliar)," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tidak Pidana Transpor Dana.

"Dan atau Pasal 3, Pasal 4 , Pasal 5 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 303 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling maksimal selama 20 tahun penjara," katanya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement