JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, pihaknya telah menetapkan empat tersangka kasus judi online (judol) pada website Agen138.
Diketahui, Agen138 merupakan satu dari tiga website judol yang dananya mengalir untuk pembangunan Hotel Aruss Semarang, dan telah disita sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kasus yang berhasil kita lakukan penangkapan adalah dengan website Agen 138, yang ini beberapa waktu yang lalu berkaitan dengan penyitaan Hotel Aruss," kata Himawan saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).
"Menetapkan 4 orang tersangka dengan inisial JO. Inisial JO ini adalah residivis perjudian online juga tahun 2023 yang telah divonis tujuh bulan, kemudian JG, AHL, dan KW," sambungnya.
Himawan mengatakan, tiga tersangka yakni JO, JG, dan AHL ditangkap di Lampung pada tanggal 7 Januari 2025, dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak tanggal 8 Januari 2025.
"Ketiga tersangka berperan sebagai operator deposit, withdrawal, dan operator customer service website Agen138," katanya.