Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Judol yang Alirkan Dana ke Hotel Aruss Semarang 

Riana Rizkia , Jurnalis-Senin, 20 Januari 2025 |19:06 WIB
Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Judol yang Alirkan Dana ke Hotel Aruss Semarang 
Bareskrim Jumpa Pers Soal Kasus Judi Online (foto: Okezone)
A
A
A

Dari hasil pengembangan, kata Himawan, pihaknya menangkap tersangka KW di Jakarta pada 14 Januari 2025. Adapun KW berperan sebagai manager customer service dari website Agen138. 

"Tersangka mengawasi para pegawai customer service yang bekerja secara daring," katanya.

Himawan mengungkap, dalam kasus ini, Direktorat Siber Bareskrim Polri juga melakukan pembekuan dan penyitaan sejumlah uang Rp 4.061.970.779 (Rp4 miliar).

"Sehingga total uang tunai yang disita dari para tersangka website judi online Agen138 (ditambah pembekuan sang) sebesar Rp5.184.058.779 (Rp5 miliar)," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tidak Pidana Transpor Dana.

"Dan atau Pasal 3, Pasal 4 , Pasal 5 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 303 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling maksimal selama 20 tahun penjara," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement