Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi PEN, Bupati Situbondo Karna Suswandi Diduga Terima Suap Rp5,5 Miliar

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Selasa, 21 Januari 2025 |19:02 WIB
Korupsi PEN, Bupati Situbondo Karna Suswandi Diduga Terima Suap Rp5,5 Miliar
Bupati Situbondo Karna Suswandi ditahan KPK (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Situbondo, Karna Suswandi (KS) dan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUBB Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati (EPJ) atas dugaan kasus korupsi.

KPK menilai keduanya terlibat dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, konstruksi kasus ini dimulai pada 2021 di mana Pemerintah Kabupaten Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah terkait program PEN yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas Pekerjaan Umum dna Perumahan Permukiman (PUPP) tahun 2022.

"Namun akhirnya pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Situbondo batal menggunakan dana PEN dan kemudian menggunakan dana alokasi khusus (DAK)," kata Asep kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).

Selanjutnya Karna Suswando dan Eko diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan dalam pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan di Dinas PUPP pada tahun anggaran 2021-2024. Dalam pengaturan pemenang itu, Karna diduga meminta uang investasi atau ijon sebesar 10%.

"Tersangka Karna Suswandi meminta uang investasi atau ijo kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang dijanjikan," jelas Asep.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement