Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pembangunan Fly Over Simpang SKA Riau, Negara Merugi Rp60 Miliar

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Selasa, 21 Januari 2025 |20:30 WIB
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pembangunan Fly Over Simpang SKA Riau, Negara Merugi Rp60 Miliar
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu. Foto: Okezone/Jonathan.
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Fly Over Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA), Provinsi Riau. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka atas surat perintah penyidikan tertanggal 10 Januari 2025.

"Tersangkanya tadi sudah disebutkan YN, GR, TC, ES dan NR," kata Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (21/1/2025).

YN merupakan Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Riau yang juga Kuasa Pengguna Anggara (KPA). Sementara GR merupakan pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan review bangun rinci atau detail enginering design (DED).

Sementara NR selaku Kepala PT YK cabang Pekanbaru merupakan perusahaan yang mendapatkan pekerjaan konsultan manjemen konstruksi pembangunan fly over tersebut. ES merupakan Direktur PT SC (pihak swasta) dan TC juga merupakan Direktur PT SHJ (pihak swasta).

Harga perkiraan sendiri (HPS) yang diterbitkan pada proyek saat itu sebesar Rp159.384.268.000. KPK menyebut HPS tidak dibuat dengan perhitungan detail dan tanpa didukung data ukur dan tidak disertai dengan perubahan gambar desain.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement