Emrus melanjutkan, menyayangkan KPK sebagai lembaga negara tidak bisa memenuhi jadwal sidang yang sudah ditentukan.
"Dia kan lembaga negara, dia kan pakai APBN, dia punya staf masa persoalan praperadilan dia tidak disiapkan, hanya masalah teknis tidak boleh begitu. Justru kalau memang persoalan administrasi tidak disiapkan,bukti hal kecil pun tidak mampu, bagaimana hal yang besar," ujarnya.
"Jadi artinya ini persoalan teknis ini persoalan administrasi hal kecil tidak bisa diselesaikan, bagaimana persoalan perkara-perkara besar, kan gitu konteks berpikirnya," sambungnya.
(Awaludin)