Satriadi menjelaskan standar keselamatan kebakaran gedung terdiri dari beberapa elemen mulai dari akses masuk, proteksi kebakaran aktif atau tidak, hingga Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG).
"Pertama terkait dengan akses masuk sebagai petugas pemadam kebakaran tersedia atau tidak. Jalannya masuk ke dalam area itu bisa terjangkau atau tidak. Kemudian proteksi kebakaran aktif pasifnya berfungsi atau tidak. Seperti springkle, smoke detector, dan lainnya. Kemudian yang ketiga adalah alat evakuasi penyelamatan, seperti tangga penyelamatan harus ada dua. Kemudian yang keempat adalah MKKG," jelasnya.
Sekedar informasi, kebakaran hebat Glodok Plaza menimbulkan kerugian materil cukup besar akibat lantai 7, 8, dan 9 ludes terbakar. Tak hanya itu setidaknya 9 kantong jenazah telah dikumpulkan petugas evakuasi gabungan hingga Selasa (21/1) kemarin.
Kendati demikian, 9 kantong jenazah yang telah dikumpulkan belum ada yang berhasil teridentifikasi oleh Tim DVI Polri.
Operasi pencarian korban hilang pun masih akan terus dilakukan, mengingat terdapat setidaknya 14 laporan korban hilang dalam musibah kebakaran itu.
Sebanyak 46 unit pemadam kebakaran termasuk unit Bronto Skylift dikerahkan dalam proses pemadaman dan evakuasi korban di Glodok Plaza. Setidaknya terdapat 9 orang berhasil diselamatkan menggunakan Bronto Skylift.
(Awaludin)