Tiga tersangka yakni Iwan Henry Wardhana alias IHW sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI, MFM sebagai Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan, dan GAR sebagai Pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro.
"Sebagaimana kalian lihat tadi mungkin salah satu kasus yang sedang kami tangani yakni Dinas Kebudayaan, hari ini kami telah menetapkan tiga tersangka. Dua orang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kebudayaan dan satu dari pihak swasta atau vendor," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian dalam konferensi pers di Kantor Kejati DKI, Kamis (2/1/2025).
(Awaludin)