JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk meluncurkan Permendagri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P). Regulasi ini upaya Ditjen Bina Adwil mewujudkan pembangunan perkotaan yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Ribka menekankan, arah kebijakan pembangunan perkotaan harus selaras meskipun masing-masing daerah memiliki karakteristik dan klasifikasi yang berbeda-beda. Hal Ini penting untuk menghadapi tantangan global dan mewujudkan pembangunan perkotaan yang berkelanjutan.
“Permendagri Nomor 24 Tahun 2024 mengatur peroses perencanaan pelayanan perkotaan secara menyeluruh,” ujarnya di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, dikutip Jumat (24/1/2025).
Hal itu meliputi penyediaan layanan perkotaan, pembinaan sumber daya manusia (SDM), hingga pengembangan teknologi dan inovasi dengan pendekatan Kota Cerdas. “Termasuk bagaimana pendanaannya dalam pemenuhan sistem pelayanan perkotaan tersebut,” ucapnya.
Menurutnya, RP2P bukanlah dokumen baru yang harus disusun oleh pemerintah daerah (Pemda). Dokumen ini merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Secara spesifik, urgensi penyusunan RP2P juga diamanatkan dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
RP2P nantinya akan terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), terutama mengenai pemanfaatan ruang yang menjadi kewenangan provinsi maupun kabupaten/kota. Penerapan RP2P juga sejalan dan mendukung program Asta Cita untuk mewujudkan visi “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”.