Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dugaan Korupsi Pembangunan Flyover Simpang SKA Riau, KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 24 Januari 2025 |20:16 WIB
Dugaan Korupsi Pembangunan Flyover Simpang SKA Riau, KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri
PK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Flyover Simpang SKA Riau (Foto : Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersurat ke Ditjen Imigrasi terkait pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang. Pencegahan ini terkait kasus dugaan korupsi pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA) Provinsi Riau. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pencegahan tersebut berdasarkan surat keputusan nomor 109 tahun 2025.

"Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 5 (lima) orang Warga Negara Indonesia dengan inisial YN (PPK pada Pemprov Riau), TC, (swasta), ES (swasta), GR (swasta), NR (pegawai BUMN)," kata Tessa kepada wartawan, Jumat (24/1/2025). 

Tessa menjelaskan, pencegahan tersebut dilakukan lantaran keberadaan lima orang itu tetap di Indonesia penting untuk penyidikan kasus yang mulai diusut pada 10 Januari 2025. 

'Keputusan (pencegahan) berlaku untuk enam bulan," ujarnya. 

Berdasarkan informasi yang diterima, kelima orang tersebut adalah Yunnanaris (YN) selaku Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Prov. Riau, Nurbaiti (NR) selaku pegawai BUMN serta tiga pihak swasta yakni Gusrizal (GS), Triandi Chandra (TC), dan Elpi Sandra (ES). 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Fly Over Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA), Provinsi Riau. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka atas surat perintah penyidikan tertanggal 10 Januari 2025.

"Tersangkanya tadi sudah disebutkan YN, GR, TC, ES dan NR," kata Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya, Selasa 21 Januari 2025.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement