Rupanya pelaku tak terima dan justru memancing cekcok antara pelaku dan petugas SPBU. Puncaknya, pelaku DD mengeluarkan benda korek api yang menyerupai senjata api. Tak sampai di situ, korban juga menyatakan kalimat ancaman hendak menembak.
"(Pelaku) Menyatakan kepada korban 'nanti saya tembak'," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.