Rupanya pelaku tak terima dan justru memancing cekcok antara pelaku dan petugas SPBU. Puncaknya, pelaku DD mengeluarkan benda korek api yang menyerupai senjata api. Tak sampai di situ, korban juga menyatakan kalimat ancaman hendak menembak.
"(Pelaku) Menyatakan kepada korban 'nanti saya tembak'," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP.
(Angkasa Yudhistira)