Usai melancarkan aksinya, pelaku langsung pergi dan korban menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Korban dan pelaku sebelumnya sudah mengenal karena pelaku sudah biasa mencari hewan buruan kijang di sekitar rumah korban.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 6 huruf b uu ri no 12 tahun 2002, tentang tindak pidana kekerasan seksual, Subsider 285 KUHP tentang pidana pemerkosaan.
(Angkasa Yudhistira)