Ia menceritakan, saat dirinya menjadi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Hingga saat ini proses perkara telah P21 dan dilakukan pelinpahkan ke JPU dengan 2 tersangka yaitu saudara AN dan B untuk disidangkan,” ujar dia.
Ia menyebutkan, pihak dari tersangka AN kemudian tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang dirinya yang melakukan pemerasan.
“Faktanya semua ini fitnah. Dari kemarin saya telah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya kurang lebih 8 jam dan handphone saya telah disita dan diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )