Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kapolres Jaksel: Kasus Pembunuhan Anak Pengusaha Mandek Ditangani AKBP Bintoro!

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 27 Januari 2025 |20:37 WIB
Kapolres Jaksel: Kasus Pembunuhan Anak Pengusaha Mandek Ditangani AKBP Bintoro!
Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro/ist
A
A
A

JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Rahmat Idnal mengakui bahwa kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka AN dan B  yang ditangani mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro sempat mandek. Bintoro telah diperiksa Paminal Polda Metro Jaya.

Bintoro diperiksa buntut dugaan kasus pemerasan terhadap anak pengusaha. Perwira Menengah itu tengah didalami lebih lanjut perihal pelanggaran etiknya.

“Ya begitulah (penanganannya sempat mandek),” kata Kombes Rahmat Idnal saat dihubungi wartawan Senin (27/1/2025).

Rahmat menyebutkan, kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan saat posisi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan beralih ke AKBP Gogo Galesung.“Kasus sudah P21 dan tahap dua dilimpah tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” ujar dia.

AKBP Bintoro diduga melakukan pemerasan senilai Rp20 miliar di kasus tersebut. Rahmat Idnal pun mengaku tak tahu menahu perihal kasus tersebut. Justru, dia merasa aneh dengan penanganan perkara tersebut yang sangat lama.

“Saya tidak mengetahui (dugaan pemerasan Rp20 miliar), cuma aneh penanganan perkara sangat lama. Sudah sering saya ingatkan saat anev berkali-kali,” ungkapnya.

“Setelah masuk Kasat baru Gogo, saya perintahkan agar segera dipercepat sampai P21 dan tahap 2. Langsung lancar,” pungkasnya.

AKBP Bintoro menjelaskan, kasus ini berawal dari dilaporkannya seseorang berinisial AN yang diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak yang menyebabkan korbannya meninggal di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan.

“Pada saat olah TKP, ditemukan obat-obatan terlarang (Inex) dan senjata api,” kata Bintoro dalam keterangan yang diterima Senin (27/1).

 

Ia menceritakan, saat dirinya menjadi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Hingga saat ini proses perkara telah P21 dan dilakukan pelinpahkan ke JPU dengan 2 tersangka yaitu saudara AN dan B untuk disidangkan,” ujar dia.

Ia menyebutkan, pihak dari tersangka AN kemudian tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang dirinya yang melakukan pemerasan.

“Faktanya semua ini fitnah. Dari kemarin saya telah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya kurang lebih 8 jam dan handphone saya telah disita dan diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement