Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Diamankan Propam, Diduga Terlibat Pemerasan Rp20 Miliar

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 27 Januari 2025 |15:21 WIB
Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Diamankan Propam, Diduga Terlibat Pemerasan Rp20 Miliar
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro diamankan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya buntut dugaan kasus pemerasan terhadap anak pengusaha hingga miliaran rupiah. Kasusnya sendiri masih didalami lebih lanjut oleh Propam.

"Kami sudah tangani dari hari Sabtu (25/1/2025) kemarin yang bersangkutan dan bersamaan waktu sudah kami amankan," ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap pada wartawan, Senin (27/1/2025).

Menurutnya, AKBP Bintoro juga telah diperiksa oleh Paminal Polda Metro Jaya buntut dugaan kasus pemerasan terhadap anak pengusaha. AKBP Bintoro juga tengah didalami lebih lanjut perihal pelanggaran etiknya itu.

Adapun Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyebutkan, informasi eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro diduga melakukan pemerasan hingga mencapai Rp20 miliar itu mencuat pasca adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan tertanggal 6 Januari 2025.

"Korban menuntut pengembalian uang Rp20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak dari pemilik Prodia," papar Sugeng.

Kasus tetap bergulir sehingga tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang merasa kecewa. Atas hal tersebut, tersangka pun menggugat Bintoro secara perdata ke pengadilan.

Tersangka sebelumnya dijerat melalui laporan polisi bernomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan laporan nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel. Dari kasus itu, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan.

"Nyatanya, kasusnya tetap berjalan sehingga korban menuntut secara perdata kepada AKBP Bintoro," paparnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement