"Ya jadi itu yang mau kita atur. Yang namanya pekerja migran itu jangan dianggap cuma yang selama ini yang low skill ya,”ujarnya.
“Contoh misalnya seorang pilot ya, kita punya pilot kemudian dia bekerja di perusahaan penerbangan di luar negeri. Itu sebenarnya masuk kategori pekerja migran yang harusnya juga kita atur di dalam undang-undang ini," lanjut Doli.
"Jadi segala bentuk pekerja migran menurut saya juga harus tertampung, diatur, diurus di dalam undang-undang ini," tandasnya.
(Fahmi Firdaus )