Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Akan Atur Profesi Dokter Hingga Insinyur yang Bekerja di Luar Negeri

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 30 Januari 2025 |14:31 WIB
DPR Akan Atur Profesi Dokter Hingga Insinyur yang Bekerja di Luar Negeri
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia /Okezone
A
A
A

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan mengatur profesi yang memiliki keahlian khusus dan bekerja di luar negeri ke dalam Revisi UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Demikian diutarakan Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia usai rapat pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompeks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).

Dalam rapat itu, Doli menyampaikan, sejumlah anggota menyampaikan aspirasi terkait pekerja migran bisa memiliki kapasitas. Ia mengatakan, pihaknya akan mengatur pembagian pekerja migran yang memiliki keahlian tinggi dan rendah.

"Nanti kita bagi beberapa level ada yang high skill ada yang low skill gitu misalnya. Kita juga jangan terjebak selama ini kan seolah-olah pekerja yang kita kirim itu adalah pekerja yang low skill," tutur Doli usai rapat.

Doli menyampaikan, pihaknya terbesit untuk mengirimkan profesi yang memiliki keahlian bisa bekerja di luar negeri. Hal itu ditujukan untuk menjaga martabat dan marwah bangsa dan negara.

"Nah kita juga sudah mulai berpikir untuk mengirimkan pekerja-pekerja yang high level skillnya gitu,”ujar Doli.

“Dan ternyata dari beberapa kali kita melakukan FGD, diskusi ya dengan beberapa sumber termasuk dari kementerian, ada negara-negara yang memang membutuhkan tenaga seperti dokter gitu ya, terus kemudian apa namanya insinyur-insinyur kita gitu," sambung.

Atas dasar itu, politikus Partai Golkar ini menyampaikan, sejumlah profesi yang memiliki keahlian khusus seperti dokter hingga insinyur, akan diatur dalam RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement