Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Pakai Singkatan PMI di RUU Perlindungan Pekerja Migran, DPR: Dikomplain JK

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 30 Januari 2025 |14:14 WIB
Tak Pakai Singkatan PMI di RUU Perlindungan Pekerja Migran, DPR: Dikomplain JK
Tak Pakai Singkatan PMI di RUU Perlindungan Pekerja Migran, DPR: Dikomplain JK
A
A
A

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI  membahas Revisi UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam rancangan itu, Baleg tak memakai singkatan PMI sebagai Pekerja Migran Indonesia karena singkatan istilah itu dikomplain Ketua Umum PMI Jusuf Kalla (JK).

Hal itu terungkap saat Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan bertanya pada tenaga ahli (TA) Baleg DPR RI ihwal pemakaian singkatan PMI dalam rancangan UU tersebut.

"Saya tanya dulu sama TA ini, apakah PMI itu sudah standar singkatan?" tanya Sturman, Kamis (30/1/2025).

TA Baleg DPR RI pun menyampaikan bahwa pihaknya sempat usulkan pemakaian singkatan PMI dalam ketentuan umum (KU) di rancangan UU tersebut saat rapat dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).

"Izin pimpinan, waktu kami FGD dengan tim dapurnya KP2MI, kami sebenarnya awalnya sempat mengusulkan jadi singkatan dalam KU" kata TA Baleg.

Setelah diperiksa, kata dia, Palang Merah Indonesia (PMI) telah mendefinisikan singkatan tersebut. Bahkan, JK sempat komplain ke KP2MI ihwal penggunaan singkatan itu.

"Tetapi ternyata ketika mengcrosscheck, jadi PMI Palang Merah Indonesia mendefinisikan itu. Bahkan Pak JK katanya sempat komplain juga ke KP2MI ketika KP2MI menyebut pekerja migran sebagai PMI," terang TA Baleg.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement