"Sehingga akhirnya dalam naskah ini, PMI iti tak menjadi singkatan dalam ketentuan umum tetapi menyebutnya dipanjangkan saja, jadi Pekerja Migran Indonesia," tandas TA Baleg.
Sturman pun memahami agar singkatan PMI tak digunakan dalam rancangan UU tersebut. "Ohh jadi dalam UU tak disebutkan PMI ya? Jangan Pak, karena pasti ada yang tersinggung nanti," tandasnya.
(Fahmi Firdaus )