BANDUNG - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengonfirmasi bahwa ekstradisi Paulus Tannos akan dilakukan pada tanggal 3 Maret 2025. Menurutnya, saat ini pihaknya tengah menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan ekstradisi.
"Paulus Tannos saat ini kita punya waktu sampai dengan tanggal 3 Maret untuk kita mengurus dokumen administrasi untuk permohonan ekstradisinya," ujarnya saat ditemui di Unpad Jatinangor, Sumedang, Kamis (30/1).
Supratman menjelaskan, bahwa saat ini koordinasi antara Kementerian Hukum dan HAM dengan KPK, kejaksaan, serta kepolisian terus dilakukan untuk melakukan ekstradisi.
"Kita yakin bahwa dalam waktu dekat seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk persidangan," jelasnya.
Selain itu, ia juga menambahkan jika saat ini Paulus Tannos sedang ditahan di penjara Changi, Singapura. Pihaknya pun siap melakukan gugatan dan menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan.
"Yang bersangkutan ditahan di penjara di Changi Singapura, kita akan hadapi gugatan itu dan seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam rangka ekstradisi sementara kami siapkan," ungkapnya.
Terkait kabar bahwa KPK belum dapat menemui Paulus Tannos, Supratman mengaku jika pihaknya tidak mengetahui detailnya, karena hal itu adalah urusan internal KPK.
“Itu urusan KPK, saya tidak tahu soal itu. Bagi kami, yang penting adalah proses ekstradisi berjalan sesuai dengan prosedur,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan kronologi penangkapan Paulus Tannos. Buronan kasus korupsi e-KTP itu ternyata ditangkap otoritas Singapura.
(Awaludin)