Setelah kejadian itu, kata Enrico, pelaku kerap melakukan perbuatan serupa terhadap korban. Perbuatan yang dilakukan sejak Oktober 2024 itu sudah terjadi sekitar 8 kali.
"Perbuatan yang sama dilakukan pada korban lainnya. Korban ada dua orang. Kemudian ada satu korban lagi yang hampir mengalami kejadian serupa, tapi korban berhasil melakukan perlawanan," lanjutnya.
Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku nekat memperkosa korban karena nafsu.
"Pelaku ini sudah berkeluarga dan mempunyai anak. Motifnya karena nafsu," kata Enrico.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU RI No 35 tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Awaludin)