NIAS SELATAN – Kasus pembunuhan terjadi di Desa Lawindra, Kecamatan Mazino, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara yang terjadi pada Rabu 29 Januari 2025. Motif pelaku berinisial SN dipicu tidak senang diejek sering mabuk-mabukan, pelaku langsung menikam bahu belakang korban.
Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Sugiabdi, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan awal dari terduga pelaku, motif pembunuhan itu dipicu oleh ketidaksenangan terhadap korban inisial FH karena sering diejek. Kini pelaku berhasil diamankan pada Kamis (30/1/2025).
"Dari keterangan terduga pelaku, ia merasa tidak senang dengan korban FH, yang diduga sering mengejeknya karena kebiasaan mabuk-mabukan. Karena perkataan tersebut, saat acara keluarga, SN secara spontan mengambil sebilah pisau yang digunakan dalam acara itu dan menikam korban dari bahu belakang," ungkap AKP Sugiabdi, Kamis (30/1/2025).
Sontak, kejadian tersebut mengejutkan para warga yang hadir. Salah satu saksi, DL, segera melerai dengan membawa pelaku keluar rumah. Setelah itu, pelaku melarikan diri. Sementara itu, korban yang mengalami luka serius langsung dibawa ke Klinik Gloria Teluk Dalam.
"Karena kondisi korban kritis, korban dirujuk ke Rumah Sakit Gunungsitoli. Namun dalam perjalanan menuju Rumah Sakit, korban dinyatakan meninggal dunia," katanya.
Tim Sat Reskrim Polres Nias Selatan usai menerima laporan dari keluarga korban, langsung bergerak cepat dengan melakukan pencarian sekitar desa dan menyisir lokasi kejadian.
“Kami membagi personel menjadi dua tim, yakni tim pertama yang melakukan pencarian di sekitar desa, dan tim kedua yang menyisir lokasi kejadian, termasuk rumah pelaku serta tempat tinggal keluarganya,” jelasnya.
Pencarian dan pengejaran berlangsung hingga malam hari. Namun, karena keterbatasan penerangan, pencarian di area hutan sekitar rumah pelaku dihentikan sementara. Polisi kemudian melakukan pendekatan dengan tokoh masyarakat dan keluarga pelaku agar membantu mempercepat proses penangkapan.
Dengan berbagai usaha yang dilakukan kepolisian, membuahkan hasil. Pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di rumah keluarganya di Desa Hilijalootano Laowo.
“Begitu menerima informasi tersebut, tim segera bergerak ke lokasi yang dimaksud,” ujarnya.
Sekitar pukul 05.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Markas Polres Nias Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami kenakan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana penghilangan nyawa orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(Awaludin)