Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Tampang Guru Ngaji Cabul di Ciledug yang Berhasil Ditangkap!

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 31 Januari 2025 |12:15 WIB
Ini Tampang Guru Ngaji Cabul di Ciledug yang Berhasil Ditangkap!
Guru ngaji tersangka pencabulan di Ciledug (Foto: Dok Polisi)
A
A
A

JAKARTA - Polisi menangkap W (40), guru ngaji di Ciledug, Kota Tangerang yang diduga mencabuli sejumlah muridnya. Kini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan foto yang diterima pada Jumat (31/1/2025), terlihat pelaku menggunakan kaus berwarna hitam. Terlihat pria itu berambut ikal itu dengan kondisi tangan diborgol. 

Sebelumnya, W melancarkan aksinya dengan pura-pura bermimpi mengenai cara menyembuhkan penyakitnya.

“Pelaku berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangan pelaku sakit, dan yang bisa menyembuhkan adalah air man* dari korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya Kamis 30 Januari 2025. 

Dengan begitu, pelaku kemudian melakukan pencabulan tersebut terhadap sejumlah anak muridnya. “Sehingga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban anak tersebut,” ujarnya.

Sempat Buron

Adapun pelaku ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu 29 Januari Januari 2025 sekitar pukul 08.30 WIB di Kampung Rancapanjang RT 05 RW 01 Desa Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Subdit 4 Umum/Jatanras Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Ade Ary.

 

Sebagai informasi, W (40) dilaporkan usai diduga melakukan pelecehan terhadap muridnya di kawasan Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang. Berdasarkan laporan, polisi menyebut, ada empat orang murid yang diduga menjadi korban.

“Sementara yang melapor 4 orang, kalau ada masyarakat yang jadi korban agar melaporkan ke kita,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan Kamis 9 Januari 2025.

Zain menerangkan, pihaknya menerima laporan dari J (54) selaku orangtua korban pada 23 Desember 2024 lalu. "Setelah menerima laporan, selanjutnya guna melengkapi administrasi penyelidikan, personel Unit PPA mengantarkan korban untuk dilakukan Visum. Kemudian, ditanggal yang sama (23/12) juga dilakukan BAP terhadap pelapor, korban dan saksi," ujar dia.

Zain menuturkan, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelaku W, namun dia mangkir. Setelahnya, polisi melakukan gelar perkara dengan menetapkan W sebagai tersangka dengan kecukupan alat bukti yang ada.

“Lalu setelah melalui gelar perkara, statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan pada tanggal 3 Januari 2025, karena terdapat alat bukti yang cukup telah terjadi peristiwa pidana," katanya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement