Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Guru Ngaji di Ciledug Ditetapkan Tersangka Pencabulan Santri

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 31 Januari 2025 |06:20 WIB
Guru Ngaji di Ciledug Ditetapkan Tersangka Pencabulan Santri
Guru ngaji tersangka pencabulan di Ciledug (Foto: Dok Polisi)
A
A
A

JAKARTA - Polisi menangkap guru ngaji berinisial W (40) yang diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah santri di Ciledug, Kota Tangerang. Guru cabul yang diciduk di kawasan Serang, Banten itu kini telah berstatus tersangka.

"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka). Pelaku sendiri berhasil diamankan di Kampung Rancapanjang RT 05/01, Kelurahan Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (30/1/2025).

Menurutnya, W diamankan polisi pada Rabu, 29 Januari 2025 sekira pukul 08.30 WIB oleh Tim Gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Penangkapan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan, berupa pemeriksaan keterangan saksi-saksi, korban, hingga rekaman CCTV.

"Pasca mendapatkan petunjuk terkait keberadaan pelaku, Tim Opsnal langsung menuju daerah Serang, Banten dan berhasil mengamankan pelaku," tuturnya.

Ade menambahkan, pelaku beserta barang buktinya itu telah dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 3 buah handphone milik pelaku, 2 buah ATM, uang tunai sebesar Rp21 juta, 2 baju, 2 sarung, 2 kos, dan 1 celana pendek milik pelaku.
 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement