Pasalnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menegaskan bahwa Indonesia menganut asas perkawinan monogami.
Oleh karena itu, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 6 Januari 2025 mengatur mekanisme izin bagi ASN untuk memiliki lebih dari satu istri ditentang banyak pihak.
(Fahmi Firdaus )