Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Guru SD yang Banting Balita dari Atas Motor di Tangerang

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Sabtu, 01 Februari 2025 |14:05 WIB
Polisi Tangkap Guru SD yang Banting Balita dari Atas Motor di Tangerang
Balita Dibanting dari Atas Motor di Tangerang Tertangkap CCTV. Foto: Dok IST.
A
A
A

Saat ini, pelaku sudah dilakukan penahanan. Pelaku disangkakan pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun penjara,” jelas dia.

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement