Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usulan Revisi Tatib DPR: Bisa Evaluasi Berkala Pejabat Negara Ditetapkan Lewat Paripurna

Felldy Utama , Jurnalis-Senin, 03 Februari 2025 |23:03 WIB
Usulan Revisi Tatib DPR: Bisa Evaluasi Berkala Pejabat Negara Ditetapkan Lewat Paripurna
DPR RI melakukan revisi tata tertib (Foto : Okezone)
A
A
A

JAKARTA - DPR RI mengusulkan adanya perubahan atas peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib (Tatib). Terdapat, satu pasal perubahan rumusan dalam usulan itu yakni, DPR RI memiliki kewenangan untuk mengevaluasi secara berkala terhadap calon pejabat negara yang ditetapkan melalui rapat paripurna.

Ketua Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul menyampaikan bahwa usulan ini berasal dari MKD DPR RI melalui surat nomor usulan revisi peraturan DPR RI nomor B/33/PW 01/01/2025 tanggal 3 Februari mengenai usulan atau hal usulan revisi peraturan DPR RI nomor 1 2020 tentang Tata Tertib yang ditujukan kepada pimpinan DPR RI.

"Lalu tadi pagi dalam rapat pimpinan DPR RI dibahas surat dari MKD, setelah dapat pimpinan, surat ini kemudian diagendakan di rapat konsultasi Bamus," kata Inosentius dalam rapat di Baleg DPR RI, Senin (3/2/2025).

Dalam rapat konsultasi Bamus, kata dia, menugaskan kepada Baleg untuk membahas usulan MKD dan meminta badan Keahlian untuk menjelaskan atau mendampingi atau memberikan catatan dari sisi subtansi maupun perumusannya.

"Dalam rapat konsultasi pengganti Bamus juga tadi terpikirkan atau diharapakan agar hasil keputusan Baleg ini dapat  dibawa kembali ke paripurna besok," ujarnya.

Latar Belakang Revisi Tatib DPR

Inosentius menjelaskan, pemikiran untuk mengajukan perubahan ini didasarkan pada fakta, pengalaman dengan peristiwa hukum yang melibatkan beberapa pejabat negara yang mereka ini hasil uji kelayakan di DPR.

"Jadi setelah diuji, diproses di DPR dilantik oleh presiden, tapi ternyata banyak yang tersangkut atau menghadapi persoalan hukum dan situasi ini cukup menggangu DPR juga," tuturnya.

Revisi Tatib Disetujui di Halaman 2

 

Belajar dari pengalaman tersebut, tutur dia, MKD berpedapat perlu penambahan pasal dalam Tatib DPR dalam rangka menjaga  marwah dan kehormatan DPR yang telah memilih  pejabat-pejabat ini untuk diberikan ruang untuk mengevaluasi. 

"Untuk itu maka, MKD mengajukan usul perubahan terhadap pasal 228 A yaitu ayat satu," katanya.

Berikut usulan perubahan pasal 228 A ayat (1):

(1) Dalam rangka menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan akan dikirimkan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disetujui

Baleg DPR RI tak membutuhkan waktu yang lama untuk mengambil persetujuan terhadap perubahan atas peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata tertib DPR yang baru saja diusulkan pada Senin pagi hari tadi. Di mana, pembahasan revisi mengenai tatib ini baru saja dilakukan pada sore hari. Tak berselang lama, rapat pembahasan dilanjutkan dengan rapat pleno pengambilan keputusan.

"Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan rancangan rapat peraturan DPR RI tentang perubahan atas peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang Tata tertib bisa diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan yang bertindak memimpin rapat.

"Setuju," jawab anggota Baleg DPR yang hadir di ruang rapat.

Sebelum meminta persetujuan, rapat pleno didahului dengan penyampaian pandangan mini fraksi. Dalam kesempatan ini, ada fraksi seperti PDIP, Golkar, dan Demokrat yang langsung menyerahkan pandangan mini fraksinya tanpa dibacakan, ada pula yang membacakan poin persetujuannya seperti Gerindra, PKB, dan PAN.

Sementara, dua Fraksi lainnya yakni PKS dan Partai Nasdem menyampaikan pendapat mini fraksi yang diiringi dengan catatannya.

Anggota Baleg DPR Fraksi PKS, Reni Astuti menyampaikan bahwa fraksiny memberikan lima poin catatan, yang pada intinya  Fraksi PKS berpendapat bahwa rancangan peraturan DPR RI tentang perubahan atas peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati agar tidak terjadi kontraproduktif dalam pelaksanaan fungsi, wewenang, dan tugas DPR RI beserta alat kelengkapannya. 

 

Pada poin kelima, Fraksi PKS menilai perlu ada penjelasan mengenai ruang lingkup dan batasan evaluasi yang dimaksud pada pasal 288a, apalagi disebutkan mengikat.

"Apakah evaluasi yang dimaksud hanya mencangkup pemanggilan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan atau sampai memberikan rekomendasi pemberhentian atau penggantian pejabat?" ujar Reni.

Dengan demikian, kata dia, hasil akhir dan tindaklanjut dari evaluasi terhadap pejabat publik yang ditetapkan DPR RI menjadi lebih jelas dan terukur. 

"Oleh karena itu, menimbang beberapa hal di atas, Fraksi PKS dengan mengucapkan bismillahirohaminrohim menyatakan menyetujui dengan catatan rancangan peraturan DPR RI ini untuk ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata dia melanjutkan.

Sementara, anggota Baleg DPR RI Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo hanya memberikan catatan agar revisi tata tertib ini bisa segera ditindaklanjuti ke paripurna agar tidak seperti pengalaman pembahasan pada RUU lainnya yang hingga saat ini tak sampai ke paripurna.

"Secara prinsip Fraksi Nasdem menyetujui perubahan peraturan DPR, tetapi izinkan kami memberikan catatan. Catatan Fraksi nasdem adalah, tatib yang sudah dimasukkan dalam atau disetujui dalam Badan Legislasi harusnya sudah bisa dijadwalkan untuk diparipurnakan," ujar Rudianto Lallo.

"Kita tidak mau terulang RUU PPRT, yang sudah disetujui di Baleg tapi tidak ditindaklanjuti ke forum paripurna. Itu aja yang menjadi catatan. Secara prinsip Fraksi nasdem setuju," kata dia menambahkan.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement