Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kubu Cak Imin: Gugatan Mantan Bupati Pasuruan Ditolak PN Jakpus!

Patricia Leonard , Jurnalis-Rabu, 05 Februari 2025 |13:41 WIB
Kubu Cak Imin: Gugatan Mantan Bupati Pasuruan Ditolak PN Jakpus!
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar/Okezone
A
A
A

JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Anggota DPR RI dari PKB Irsyad Yusuf terhadap Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) Abdul Muhaimin Iskandar dan Mahkamah Partai. Putusan penolakan gugatan tersebut tertuang dalam Salinan putusan No:705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst tertanggal 4 Februari 2025  sebagaimana dirilis pada laman PN Jakpus.

Anwar Rachman, kuasa hukum Muhaimin Iskandar, mengatakan gugatan Irsyad Yusuf tersebut berawal dari tindakan Irsyad Yusuf yang menentang Muktamar PKB di Bali tahun  2024, bahkan berusaha untuk menggagalkan Muktamar tersebut.

"Atas tindakan pembangkangan Irsyad Yusuf terhadap PKB tersebut, DPP PKB dengan tegas menerbitkan surat keputusan tentang pemberhentian Irsyad Yusuf dari Keanggotaan PKB," ujarnya, Rabu (5/2/2025).

Atas pemecatan tersebut, mantan Bupati Pasuruan ini mengajukan dua upaya hukum sekaligus yakni pada tanggal 9 Oktober 2024 mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan kepada Mahkamah Partai PKB. Namun gugatan tersebut dicabut dan setelah itu pada 5 November 2024 diajukan gugatan baru lagi di Pengadilan Negeri Jakpus.

"Inti gugatan tersebut adalah Meminta  pengadilan untuk membatalkan SK DPP PKB  tentang Pemberhentian Irsyad Yusuf dari Keanggotaan PKB. Merehabilitasi nama baik Irsyad Yusuf,  menghukum Cak Imin dan DPP PKB untuk membayar uang ganti rugi kepada Irsyad Yusuf,” terangnya.

Menurutnya, total ganti rugi yang dilayangkan adalah sebesar Rp1.015.513.300.000  dan juga meminta agar Gedung DPP PKB yang terletak di Jl. Raden Saleh 9 Jakarta Pusat disita.

Atas gugatan Irsyad Yusuf mantan Bupati Pasuruan dua periode kepada DPP PKB tersebut, ungkap Anwar, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta telah berupaya mendamaikan dengan menunjuk Zulkifli, namun upaya tersebut tidak berhasil.

"Oleh karena mediasi gagal, maka DPP PKB memberikan  jawaban bantahan yang pada pokoknya:  Pemecatan Irsyad Yusuf dari keanggotaan PKB disebabkan karena yang bersangkutan melanggar disipilin partai yakni melanggar Pasal 27 AD ART PKB dan AD ART adalah merupakan hasil forum tertinggi partai dan hal tersebut merupakan urusan internal PKB," kata dia.

 

Oleh karena itu kata Anwar, urusan internal PKB, maka pengadilan tidak boleh mencampuri urusal internal PKB karena ada lembaga tersendiri yang berwenang mengadilinya yakni Mahkamah Partai.

Dia menegaskan, keputusan pemecatan Irsyad Yusuf tersebut diambil berdasarkan keputusan rapat pleno DPP PKB bukan keputusan diri pribadi pengurusnya dan oleh karena gugatan ditujukan kepada diri pribadi pengurusnya, maka gugatan salah sasaran.

 

“Karena gugatan ditujukan kepada diri pribadi pengurus, maka permohonan Irsyad Yusuf untuk menyita Gedung Kantor DPP PKB di Jl. Raden Saleh 9 Jakarta adalah tidak dapat dibenarkan menurut hukum karena Gedung tersebut bukan milik pribadi pengurus PKB," ucapnya.

“Keputusan pemberhentian Irsyad Yusuf dari PKB tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPR RI dan telah diteruskan kepada Presiden RI,”pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement