Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Asistensi Penanganan Kasus Ahli IPB soal Kerugian Korupsi Timah di Polda Babel

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Rabu, 05 Februari 2025 |19:57 WIB
Bareskrim Asistensi Penanganan Kasus Ahli IPB soal Kerugian Korupsi Timah di Polda Babel
Bareskrim Asistensi Penanganan Ahli IPB soal Kerugian Korupsi Timah di Polda Babel (Foto : Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya bakal mengasistensi penanganan laporan terhadap ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Sahardjo di Polda Bangka Belitung (Babel).

Diketahui, Bambang dilaporkan ke Polda Bangka Belitung terkait penghitungan kerugian lingkungan dalam kasus tata niaga PT. Timah yang melibatkan Harvey Moeis, dengan kerugian senilai Rp271 triliun membengkak menjadi Rp300 triliun.

"Terkait LP di Polda Babel, saat ini kita menerima surat pengaduan tentang hal tersebut. Apa yang dilakukan Bareskrim? Tentu saja kita akan melaksanakan asistensi bagaimana penanganan di Polda Babel," kata Djuhandani seperti dikutip, Rabu (5/2/2025).

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan Penyidik Bareskrim Polri akan mengambil alih penanganan laporan terhadap Bambang dari Polda Bangka Belitung nantinya. Tentu saja, kata dia, dengan memperhatikan berbagai pertimbangan juga. "Kalau memang itu pertimbangan berbagai macam kesulitan dan lain sebagainya, Polda Babel ada kesulitan perkara tersebut akan kita tarik ke Bareskrim," ujarnya.

Pihaknya tentu akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu sebelum mengambil alih laporan terhadap Bambang tersebut. "Tentu saja melalui mekanisme gelar perkara dan lain sebagainya. Yang itu dalam waktu dekat pun kami akan segera asistensi," ujarnya.

Diketahui, Guru Besar IPB yang menjadi penghitung kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dari kasus korupsi timah, Bambang Hero, dilaporkan ke Polda Bangka Belitung (Babel). Padahal kerugian yang dihitungnya sudah terbukti di pengadilan.

Bambang adalah saksi ahli di kasus korupsi tata niaga timah 2015-2022 yang ditunjuk Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Pelapor Bambang adalah Andi Kusuma. Ia merupakan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel.

"Di sini (Bambang) kami laporkan Pasal 242 KUHPidana. Karena pada saat dihadirkan di persidangan sebagai saksi dari Kejagung, di situ disampaikan malas untuk menjawab (rincian kerugian negara)," ujar Andi, Rabu 8 Januari 2025.

 

Dalam Pasal 242 KUHP itu mengatur tentang pemberian keterangan palsu di atas sumpah. Menurut Andi, Bambang bukan ahli penghitungan kerugian negara. Dia menuding Bambang tidak kompeten melakukan penghitungan kerugian lingkungan dalam kasus ini.

"Bapak Bambang Hero ini bukan ahli di bidang perhitungan kerugian negara, dia hanya (ahli) lingkungan. Pengambilan (sampel) itu pun dari satelit," terang Andi.

Dia beranggapan penghitungan kerugian itu berimbas kepada kondisi perekonomian di Babel. Ekonomi di Babel, kata Andi, masih terpuruk.

"Kalau memang konteksnya Rp 271 triliun ada, benar adanya, kami support, kami dukung. Tapi tolong buktikan, dalam hal putusan jelas-jelas tidak mencapai Rp 271 triliun," ujarnya.

Respons Bambang Hero

Bambang Hero sendiri telah angkat bicara mengenai pelaporan itu. Dia mengaku baru mengetahui hal itu dari pemberitaan media. Bambang juga heran dengan tudingan pelapor. Sebab, penghitungan itu dilakukannya atas permintaan penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung.

"Pertama dia bilang saya membikin keterangan palsu, nah keterangan palsunya itu seperti apa? Karena saya itu diminta secara resmi oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Agung dan kemudian tugas itu saya laksanakan," kata Bambang saat dimintai konfirmasi, Sabtu 11 Januari 2025.

Dia menuturkan apa yang dikerjakannya pun telah sesuai dengan peraturan yang ada. Dia mengklaim bukan pertama kali melakukan penghitungan kerugian lingkungan. "Peraturan Menteri LH Nomor 7 Tahun 2014 itu menyatakan yang berhak menghitung itu adalah ahli lingkungan atau ahli valuasi ekonomi. Nah, saya kan ahli lingkungan, boleh dong, lalu palsunya itu di mana," ujar Bambang.

"Kalau saya dikatakan memberikan keterangan palsu, di persidangan mestinya dari awal sudah ditolak sama majelis dan saya menangani kasus itu, lingkungan, sudah seribu kasus itu dari tahun 2000 sampai sekarang," lanjutnya.

Lebih jauh, Bambang menerangkan pihaknya mulai melakukan penghitungan kerugian lingkungan pada kasus itu sekitar bulan Desember 2023. Dia bersama tim bahkan turun langsung untuk melihat kondisi di lapangan.
 

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement