Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pegawai KPK Gadungan, Salah Satunya ASN

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 07 Februari 2025 |15:18 WIB
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pegawai KPK Gadungan, Salah Satunya ASN
Penampakan Pegawai KPK Gadungan. Foto: Okezone/Khabibi.
A
A
A

JAKARTA - Polres Jakarta Pusat menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan. Dalam perkara ini, para pelaku melancarkan modusnya dengan memalsukan surat perintah penyidikan (sprindik). 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan bahwa, penetapan tersangka ini setelah pihaknya memeriksa terhadap empat orang pelaku yang ditangkap. Firdaus menyebutkan, satu dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan ASN di Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT). 

"Tim gelar perkara menetapkan tiga orang menjadi tersangka berinisial AA (40) wiraswasta, JFH (47) wiraswasta, dan terakhir FFF (50) bekerja di ASN Dinas Kehutanan Pemprov NTT," kata Firdaus saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025). 

Polisi sebelumnya menyatakan para pelaku memalsukan surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat panggilan KPK. “Jadi bahwasanya dari pelaku yang diamankan ini memalsukan dokumen sprindik dan surat panggilan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).

 

Firdaus menerangkan, mereka memalsukan sprindik yang ditujukan kepada mantan Bupati Rote Leonard Haning. Dia mengatakan, pemalsuan sprindik diketahui setelah tim kuasa hukum Leonard Haning melakukan koordinasi dengan KPK.

“Telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat perintah penyidikan dan panggilan KPK terhadap Leonard Haning selaku mantan Bupati Rote. Orang-orang dari Bupati Rote ini kan punya tim kuasa hukumnya, dicek dan dikoordinasikan ke KPK ternyata benar sprindik ini palsu, bodong,” jelas dia.

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement