Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tipu Ratusan Orang Pakai AI Deepfake, Buruh Ini Raup Keuntungan hingga Rp65 Juta

Riana Rizkia , Jurnalis-Jum'at, 07 Februari 2025 |18:13 WIB
Tipu Ratusan Orang Pakai AI Deepfake, Buruh Ini Raup Keuntungan hingga Rp65 Juta
Kasus penipuan gunakan AI Deepfake catut nama Prabowo (foto: Okezone/Riana)
A
A
A

"Dengan harapan menarik perhatian masyarakat untuk menghubungi tersangka yang kemudian diarahkan oleh tersangka agar mengisi pendaftaran penerima bantuan," sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kemudian Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan denda paling banyak Rp12.000.000.000 (Rp12 miliar)," katanya.
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement