Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Tetapkan Dirjen Kemenkeu Jadi Tersangka Baru Kasus Jiwasraya

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 07 Februari 2025 |21:13 WIB
Kejagung Tetapkan Dirjen Kemenkeu Jadi Tersangka Baru Kasus Jiwasraya
Kejagung Tetapkan Dirjen Kemenkeu Jadi Tersangka Baru Kasus Jiwasraya. Foto: Okezone/Fiqri.
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Adalah, Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (IR).

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, Isa ditetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik.

"Malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK 2006-2012," kata Qohar saat jumpa pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

Ia mengatakan, tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Perbuatan sebagaimana tersebut diatas berdasarkan laporan hasil riksa investasi penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp16.807.283.375.000," tandasnya.

 

Dalam kasus ini, terdapat 13 tersangka korporasi dan enam orang terdakwa. Mereka adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.

Selanjutnya, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement