Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Dirjen Kemenkeu Isa Langsung Dibui

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 07 Februari 2025 |21:17 WIB
Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Dirjen Kemenkeu Isa Langsung Dibui
Tersangka Kasus Jiwasraya Dirjen Kemenkeu Isa Dipenjara (foto: Freepik)
A
A
A

Kejagung menyangkakan Isa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam kasus ini, terdapat 13 tersangka korporasi dan enam orang terdakwa. Mereka adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.

Selanjutnya, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement