Atas kejadian tersebut, keluarga membuat laporan polisi ke Polres Bogor. Dari laporan tersebut, polisi pun melalukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap tersangka dari para saksi-saksi serta hasil visum et revertum.
"Tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bogor dalam tindak lanjut proses hukum sesuai dengan ketentuan UU Perlindungan Anak dan Hukum Tindak Pidana Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 9 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(Awaludin)