Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, KPK Serahkan Bukti dan Siapkan Ahli

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 10 Februari 2025 |10:11 WIB
Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, KPK Serahkan Bukti dan Siapkan Ahli
KPK serahkan bukti kasus Hasto Kristiyanto
A
A
A

JAKARTA - PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto pada Senin (10/2/2025) ini. Adapun pihak KPK menyerahkan bukti dokumen ke persidangan.

Berdasarkan pantauan, tim biro hukum KPK membawa bukti berupa dokumen ke persidangan praperadilan yang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan tersebut. Bukti dokumen itu disampaikan ke hakim praperadilan disaksikan oleh tim kuasa hukum Hasto.

Selain menyerahkan bukti di persidangan, tim biro hukum KPK pun rencananya bakal menghadirkan saksi atau ahli di persidangan tersebut. Meski belum dipastikan berapa jumlah saksi atau ahli yang dihadirkan KPK.

"Hari ini agenda sidang bukti dari pihak Termohon. Kami dari pihak Pemohon hadir di sidang pagi ini dan kita akan mengikuti proses persidangan, tetapi saya akan mulai review lagi bahwa persidangan kemarin tidak ada bukti baru," ujar pengacara Hasto, Ronny Talapessy pada wartawan sebelum persidangan, Senin (10/2/2025).

Menurut Ronny, melihat persidangan sebelumnya, khususnya dari saksi yang dihadirkan, kliennya itu pada tanggal 8 Januari tak pergi ke PTIK. Lalu, adanya dugaan intimidasi dalam pemeriksaan Agustiani Tio Fradelina di kasus yang menjerat Hasto.

"Saksi fakta, Tio menyampaikan di persidangan adannya intimidasi dari penyidik bernama Rosa Purba Bekti, kami udah meminta hakim agar dihadirkan saudara Purba Bekti agar bisa menjelaskan terkait dengan intimidasi yang dilakukannya," tuturnya.

 

Adapun soal bukti-bukti yang dihadirkan KPK, tambahnya, sejatinya bukanlah bukti baru. Terlebih, dari ahli yang telah diperiksa di sidang sebelumnya, seharusnya kasus yang melibatkan kliennya itu haruslah dilakukan proses penyidikan baru.

"Kita lihat dari bukti yang ada, kalau yang disampaikan KPK ini bukti yang lama, kemarin disampaikan dari ahli bahwa tidak boleh menggunakan bukti lama, tidak boleh menggunakan sprindik lama, harus masuk dalam penyidikan baru. Apalagi, kalau proses persidangan ini sudah putus dan sudah inkrah," katanya.
 

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement