Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Duduk Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah Berujung Penggeledahan Kantor Ditjen Migas

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 10 Februari 2025 |20:53 WIB
Duduk Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah Berujung Penggeledahan Kantor Ditjen Migas
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto: Okezone/Arsan.
A
A
A

JAKARTA - Kejagung RI memaparkan duduk perkara dugaan kasus korupsi minyak mentah yang berujung operasi penggeledahan di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025). Jaksa membawa sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perkara tersebut. 

"Duduk perkaranya, bahwa pada tahun 2018 dikeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar pada wartawan. 

Menurutnya, penerbitan Permen ESDM tahun 2018 silam itu dimaksudkan agar PT Pertamina diwajibkan mencari minyak produksi dalam negeri. Hal itu guna menenuhi kebutuhan dalam negeri dan kontrak-kontrak kerja sama atau KKKS Swasta.

"Dengan tujuan PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan kontrak-kontrak kerja sama atau KKKS swasta. Diwajibkan untuk menawarkan minyak bagian KKKS swasta kepada PT Pertamina," tuturnya.

"Jika penawaran tersebut ditolak oleh Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor, sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor," ujar Harli lagi.

Dia menjelaskan, dalam pelaksanaannya, KKKS Swasta dan Pertamina berusaha menghindari kesepakatan pada waktu penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara. Dari situlah mulai tergambar adanya unsur perbuatan melawan hukum.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement